Syarat & Ketentuan
Panduan regulasi dan persyaratan pendaftaran bagi calon peserta didik baru SMK Telkom Jakarta.
1. Ketentuan Umum Calon Peserta Didik
- Telah lulus SMP / MTs sederajat atau sedang duduk di kelas IX tahun ajaran berjalan.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran baru dimulai.
- Tidak memiliki riwayat buta warna (parsial/total) khusus untuk jurusan Teknik Jaringan Akses dan DKV.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
2. Dokumen Persyaratan Berkas
- Fotokopi atau scan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi rapor semester 1 sampai dengan semester 5 yang telah dilegalisir kepala sekolah.
- Pas foto terbaru format digital ukuran 3x4 dengan latar belakang merah atau biru.
- Sertifikat atau piagam prestasi minimal tingkat kota/kabupaten bagi pendaftar Jalur Prestasi.
3. Mekanisme Seleksi & Biaya Pendidikan
Keputusan panitia penerimaan siswa baru bersifat final dan mengikat. Seluruh rincian biaya pendaftaran dan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) mengacu pada ketetapan resmi Yayasan Pendidikan Telkom dan diumumkan secara transparan melalui portal PPDB.
4. Pernyataan Kejujuran & Sanksi
Apabila di kemudian hari ditemukan pemalsuan dokumen atau manipulasi data rapor oleh calon peserta didik, pihak sekolah berhak membatalkan status kelulusan seleksi PPDB tanpa pengembalian biaya yang telah disetorkan.